Adik Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:01 WIB
Adik Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gangsar dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Pantauan Kompas.com, Gangsar baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.55 WIB, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Usai Dicegah, Adik Rafael Alun Kini Diperiksa KPK sebagai Saksi

Ia mengenakan jaket berwarna hitam dan menggendong tas ransel. Nyaris separuh wajahnya tertutup masker berwarna abu.

Saat keluar dari lobi Gedung KPK, Gangsar tak menjawab satupun pertanyaan wartawan, baik mengenai materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Gangsar berjalan cepat. Ketika ditanya mengenai kemungkinan ia menjadi perantara artis berinisial R, turut mengelola kekayaan Rafael, maupun menjadi nominee, ia membisu.

Gangsar hanya melontarkan kalimat penolakan.

“Tidak ada tanggapan,” ujar Gangsar singkat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Gangsar merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain Gangsar, KPK meminta Imigrasi mencegah istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan dua anak mereka, yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Baca juga: Saat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Seret Nama Grace Tahir...

Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga turut dicegah KPK.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri sejak 13 April hingga 13 Oktober 2023.

Selain Gangsar, penyidik memanggil tiga saksi lain, yakni Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan yang disebut sebagai pensiunan.

Kemudian, Direktur PT Intercon Enterprise atau pihak yang mewakili.

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar