JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Selain kasus tahun 2010-2022 itu, ada kasus yang tengah didalami di PT Aneka Tambang (Antam).
"Telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma
Kasus pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
Menurut Ketut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," ucap dia.
Kejagung menyebut, penyidikan kasus komoditas emas periode 2010-2022 tersebut berbeda dengan kasus yang diusut di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2015-2021.
Namun, pihak Kejagung belum dapat menyampaikan lebih lanjut soal kasus 2010-2022 itu.
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Adi Kamrullah di Kasus Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat
Ketut juga mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010-2022 itu masih dalam tahap penyidikan umum yang masih akan didalami.
“Nanti kalau sudah clear semuanya baru kita sampaikan. Ada dua penyidikan sedang berjalan," ucap Ketut dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, meski kedua kasus itu berbeda, akan didalami keterkaitannya.
Jika ditemukan keterkaitan, menurut dia, dua kasus itu akan didalami secara bersamaan. Apabila kasusnya tidak terkait, akan diusut secara terpisah.
"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ucap Kuntadi.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas