KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

- Senin, 15 Mei 2023 | 13:00 WIB
KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 10 orang terkait dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Sementara, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak

“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau,” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).

Menurut Ali, pencegahan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna menguatkan pembuktian unsur pasal dugaan suap Adil dan tersangka lainnya.

Pencegahan ini berlaku mulai 10 Mei hingga enam bulan kedepan. Pencegahan bisa dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Lebih dari Rp 30 M

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengingatkan agar para pihak yang dicegah bersikap kooperatif.

“Hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” ujar Ali.

Pada Jumat (28/4/2023) lalu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang.

Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR dari pihak swasta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Reza Fahlevi merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan penyedia jasa travel umroh yang terlibat dalam perkara suap Muhammad Adil.

Baca juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir

Adapun PT Tanur Muthmainnah Tour dioperasikan oleh PT Hamsa Mandiri International.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Adil menerima fee jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Suap itu diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

Sementara, kasus suap lainnya adalah Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten Riau mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan

Adapun kasus korupsi lainnya adalah dugaan pungutan setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.

Uang yang disetorkan diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex, Jumat (27/4/2023).

Baca juga: KPK Sebut Ada Jual Beli Rumah antara Rafael Alun dan Grace Tahir

Adapun perkara Adil dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Adil Fitria, dan Fahmi Aressa.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar