Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:30 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen dan TPPU Indosurya, Bareksrim Limpahkan Henry Surya ke Kejaksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Adapun proses penyerahan tersangka Henry Surya dilaksanakan oleh Tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/5/2023) sore.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Whisnu menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, tersangka Henry Surya dapat segera disidang di pengadilan.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Patricia Gouw Pasrahkan Uang Rp 1,7 Miliar yang Lenyap Bersama KSP Indosurya

Sebagai informasi, Henry Surya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian, saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar