Jakarta: Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk meningkatkan daya tahan tubuh, yakni berkisar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.
Pemberian anggaran itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Anggaran tambahan itu akan masuk ke anggaran Kementerian/Lembaga dan akan diterima kepada masing-masing PNS pada 2024.
Melansir beleid itu, Jumat, 12 Mei 2023 dijelaskan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai.
Baca juga: Selain Cuti Tambahan, ASN Juga Diizinkan Work Form Anywhere
Adapun besaran dana daya tahan tubuh bagi PNS ini tidak dipukul rata, namun sesuai dengan provinsi masing-masing.
Biaya daya tahan tubuh tertinggi untuk PNS ada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. Sementara biaya daya tahan tubuh terendah Rp18 ribu per hari ada ada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan. Berikut rincian biaya jaga imun PNS per hari: Aceh: Rp19.000. Sumatra Utara: Rp19.000. Riau: Rp19.000. Kepulauan Riau: Rp19.000. Jambi: Rp18.000. Sumatra Barat: Rp18.000. Sumatra Selatan: Rp18.000. Lampung: Rp18.000. Bengkulu: Rp18.000. Bangka Belitung: Rp18.000. Banten: Rp19.000. Jawa Barat: Rp19.000. Dki Jakarta: Rp19.000. Jawa Tengah: Rp19.000. Di Yogyakarta: Rp19.000. Jawa Timur: Rp19.000. Bali: Rp19.000. Nusa Tenggara Barat: Rp19.000. Nusa Tenggara Timur: Rp19.000. Kalimantan Barat: Rp19.000. Kalimantan Tengah: Rp18.000. Kalimantan Selatan: Rp18.000. Kalimantan Timur: Rp19.000. Kalimantan Utara: Rp19.000 Sulawesi Utara: Rp19.000. Gorontalo: Rp19.000. Sulawesi Barat: Rp18.000. Sulawesi Selatan: Rp19.000. Sulawesi Tengah: Rp18.000. Sulawesi Tenggara: Rp19.000. Maluku: Rp20.000. Maluku Utara: Rp22.000. Papua: Rp25.000. Papua Barat: Rp25.000. Papua Barat Daya: Rp25.000. Papua Tengah: Rp25.000. Papua Selatan: Rp25.000. Papua Pegunungan: Rp25.000. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news POLHUKAM.ID
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?