Terkait hal itu salah satu warganet dengan nama akun @Akun_ke3 turut menanggapinya. Akun tersebut juga mengatakan bahwa jika hal itu terbukti benar, sangat mengerikan.
Baca Juga: Sebut Aremania Bergaya Preman, Andi Sinulingga Sentil Ade Armando: Ucapanmu Lebih Pantas Disebut Sok Jagoan!
Akun tersebut juga menilai bahwa ada pembohongan berjamaah terhadap rakyat.
"Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri ! Berarti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...," ujar akun @Akun_ke3 melalui akun Twitternya, Rabu (5/10).
Sementara itu, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Selain itu, dilansir dari CNN, masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Masih Suasana Duka Tragedi Kanjuruhan, Jokowi No Komen Soal NasDem Usung Anies Baswedan: Negarawan Sejati!
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri !Berti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...????
— Akun_ke3 (@Akun___ke3) October 4, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas