Terkait hal itu salah satu warganet dengan nama akun @Akun_ke3 turut menanggapinya. Akun tersebut juga mengatakan bahwa jika hal itu terbukti benar, sangat mengerikan.
Baca Juga: Sebut Aremania Bergaya Preman, Andi Sinulingga Sentil Ade Armando: Ucapanmu Lebih Pantas Disebut Sok Jagoan!
Akun tersebut juga menilai bahwa ada pembohongan berjamaah terhadap rakyat.
"Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri ! Berarti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...," ujar akun @Akun_ke3 melalui akun Twitternya, Rabu (5/10).
Sementara itu, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Selain itu, dilansir dari CNN, masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Masih Suasana Duka Tragedi Kanjuruhan, Jokowi No Komen Soal NasDem Usung Anies Baswedan: Negarawan Sejati!
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Kl ini terbukti pake ijazah palsu, beeeeuuuhhh....ngeri !Berti mereka berjamaah membohongi rakyat, na'udzubillaah...????
— Akun_ke3 (@Akun___ke3) October 4, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos