Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jincto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Refly Harun Ungkap Hal Menarik dari Pendeta Gilbert Terkait Kasus Pembunuhan Joshua
Melalui pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam dengan hukuman seumur hidup, atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun, dan maksimal ancaman hukuman mati.
Refly Harun berharap agar eks Kadiv Propam itu tetap dikenakan pasal pembunuhan berencana, bukan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tapi sekali lagi ya mudah-mudahan kasus ini tidak lantas menjadi tumpul di ujungnya, awalnya luar biasa hebatnya pasal pembunuhan berencana," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (3/10).
"Tapi ternyata jangan-jangan tiba-tiba judulnya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, tapi pasal itu kan tidak didakwakan," tambah Refly Harun.
Namun, penetapan Sambo dengan pasal tersebut bisa saja terjadi, mengingat kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang secara mengejutkan terdapat pasal baru dalam dakwaan.
"Tapi kita tidak tahu ya bagaimana pendakwaannya nantinya, karena dalam kasus atau konteks se-Habib Rizieq dulu, ada pasal yang tidak pernah ditanyakan tiba-tiba muncul dalam dakwaan," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas