Kasus yang dijadikan Firli Bahuri sebagai pegangan tentu saja laporan dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan balap Formula E.
Meski satuan penyelidik KPK belum menemukan bukti adanya tindak pidana, Firli Bahuri terus mendesak agar laporan pengusutan kasus tersebut segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ckckck! Firli Bahuri Disebut-sebut Akan Paksakan Anies Jadi Tersangka Sebelum Tanggal Ini, Kalau Tidak...
Tujuannya supaya KPK bisa segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum 11 November.
Demi melancarkan keinginannya itu, Firli Bahuri dilaporkan sampai melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Meyakinkan KPK Punya Wewenang Kuat
Demi meyakinkan anak buahnya supaya tidak ragu menjerat Anies, Firli mengingatkan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 40 UU KPK.
Pasal itu mengatur bahwa KPK bisa menghentikan perintah penghetian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan jika nantinya penyidik tak menemukan cukup bukti.
Jadi, secara simpelnya, Firli ingin KPK menetapkan saja lebih dulu Anies sebagai tersangka. Perkara benar atau tidaknya nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Demi Menangkan Puan, Jokowi Bakal Bikin Anies Ditangkap KPK dan Masuk Penjara?
2. Melobi Ketua BPK
Demi memuluskan keinginannya menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka, Firli Bahuri disebut-sebut sampai melobi Ketua BPK Isma Yatun.
Tujuannya meminta BPK mengeluarkan hasil audit yang menyatakan ada keruvian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
3. Terus Menetus Mendesak Dinaikkannya Pengusutan ke Tahap Penyidikan
Firli Bahuri bukan cuma sekali meminta supaya anak buahnya segera menaikkan status ke tahap penyidikan.
Ia disebut-sebut sudah berulang kali menanyakan perkembangan pengusutan kasus tersebut.
Setiap mendapat laporan belum cukup bukti, Firli disebut-sebut selalu mengeluhkan satuan tugas penyelidik bekerja terlalu lambat.
Supaya keinginannya itu bisa dituruti, Firli mendesak supaya penyelidik terus mencari bukti-bukti yang memberatkan Anies.
Baca Juga: Periksa Anies di Formula E, Kenapa KPK Tak Periksa Juga Pejabat Pusat Soal MotoGP, Kata Loyalis Jokowi sih Karena Persoalan Ini
4. Mencari Pembenaran ke Ahli Hukum
Satuan tugas penyelidik di KPK sempat berupaya membujuk guru besar Unpad, Romli Atmasasmita untuk mau mengeluarkan pendapat jika ada unsur pidana yang merugikan negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Kendati demikian, Romli enggan melakukannya.
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?