Berdasarkan laporan Tempo, Firli Bahuri mendesak Satgas Penyelidik agar menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Baca Juga: Termasuk Pernyataan Andi Arief, Ini Bukti Dugaan Kriminalisasi Anies Nyata: Permainan Makin Mengerikan!
Ketua KPK menginginkan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada partai yang mengumumkannya sebagai calon presiden, namun Satgas Penyelidik menolak.
Penolakan ini dilakukan lantaran tidak ada cukup bukti yang bisa dipakai untuk menjadikan Anies tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelanggaraan Formula E.
Bersama Alexander Marwata dan Karyoto, Ketua KPK terus mendesak Satgas dalam setiap gelar perkara untuk menjadikan Anies tersangka, meskipun tidak cukup bukti.
Terkait hal ini, Said Didu menyinggung Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan upaya kriminalisasi Anies.
"Apakah langkah Ketua @KPK_RI seperti ini sdh sesuai dg harapan pak @Fahrihamzah?" ujarnya yang dikutip dari Twitter @msaid_didu, Minggu (2/10).
"Apakah praktek seperti ini yg dimaksud oleh prof @mohmahfudmd bhw jika jadi target maka fasalnya gampang dicarikan? #SaveAniesBaswedan," pungkasnya.
Apakah langkah Ketua @KPK_RI seperti ini sdh sesuai dg harapan pak @Fahrihamzah ?Apakah praktek seperti ini yg dimaksud oleh prof @mohmahfudmd bhw jika jadi target maka fasalnya gampang dicarikan ?#SaveAniesBaswedan pic.twitter.com/13X7RSSeBG
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 1, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos