Melalui Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim egaf Aljufri, permohonan uji materil Presidential Threshold diajukan kepada MK.
Baca Juga: Perkara Presidential Threshold, Rocky Gerung Sebut SBY Bodoh, Ternyata Begini...
Namun, MK menolak gugatan Presidential Threshold, karena dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga sekarang ambang batas tetap 20 persen.
"Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif," ucap Haim Enny Nurbaningsih yang dikutip dari Kompas.
"Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," lanjutnya.
Terkait hal ini, Lukman Simandjuntak menyinggung Ketua MK Anwar Usman yang menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Dan memberikan saran menggelitik kepada PKS jika ingin gugatan Presidential Threshold dipertimbangkan oleh MK, yaitu dengan melakukan hal yang sama dengan Anwar Usman.
"Jika ingin gugatannya dipertimbangkan, baiknya anggota PKS ada yang menikahi adik perempuan Mukidi dulu," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, Minggu (2/10).
Jika ingin gugatannya dipertimbangkan, baiknya anggota PKS ada yang menikahi adik perempuan Mukidi dulu. ???? pic.twitter.com/UgNWg18cDl
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) October 1, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos