Alasan Firli Bahuri itu supaya KPK bisa segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
Kendati demikian, keinginan Firli ternyata tak berjalan mulus.
Pasalnya, satuan tugas penyelidik belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan level pengusutan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Demi Menangkan Puan, Jokowi Bakal Bikin Anies Ditangkap KPK dan Masuk Penjara?
Dari sekian banyak anak buah Firli di KPK, kabarnya hanya ada dua orang yang setuju atas keinginan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Kedua jajaran petinggi KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Bidang Penindakan Karyoto.
Kepada jajarannya, Firli menilai pengusutan kasus Formula E harus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ada pendapat ahli yang mengatakan kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Supaya keinginannya itu bisa dituruti oleh penyidik, Firli supaya penyelidik terus mencari bukti-bukti.
Baca Juga: Fakta Mencengangkan di Balik Tak Adanya Warga Pondok Gede yang Milih Anies di Pilkada DKI 2017
Selain itu, Firli mengingatkan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 40 UU KPK.
Pasal itu mengatur bahwa KPK bisa menghentikan perintah penghetian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan jika nantinya penyidik tak menemukan cukup bukti.
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos