Asep menilai penyesalan tersebut menjadi bukti kuat adanya tindak pidana yang sudah dilakukan.
Baca Juga: ICW Sayangkan Keputusan Eks Jubir KPK yang Jadi Pengacara Putri Sambo: Langkah yang Amat Gegabah
"Berat ringannya hukuman hakim wajib mempertimbangkan. Tapi kalau menyesal dan berbelit-beli di persidangan, ini jadi hal yang memberatkan. Apalagi jago rekayasa, kalau sekali berbohong akan terus berbohong," ujar Asep seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Menurut Asep, salah satu pembelaan Ferdy Sambo di persidangan nanti adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Meski begitu, dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan nanti.
"Sehebat apa pun pengacaranya pembunuhan ini pasti terbukti, apalagi FS sudah menyesali dan sudah mendapat sanksi PTDH," sambungnya.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Terkait penahanan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Kapolri Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Putri Candrawathi sendiri merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2," katanya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Kondisi kesehatan baik psikologis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sendiri telah dinyatakan membaik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos