Asep menilai penyesalan tersebut menjadi bukti kuat adanya tindak pidana yang sudah dilakukan.
Baca Juga: ICW Sayangkan Keputusan Eks Jubir KPK yang Jadi Pengacara Putri Sambo: Langkah yang Amat Gegabah
"Berat ringannya hukuman hakim wajib mempertimbangkan. Tapi kalau menyesal dan berbelit-beli di persidangan, ini jadi hal yang memberatkan. Apalagi jago rekayasa, kalau sekali berbohong akan terus berbohong," ujar Asep seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Menurut Asep, salah satu pembelaan Ferdy Sambo di persidangan nanti adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Meski begitu, dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan nanti.
"Sehebat apa pun pengacaranya pembunuhan ini pasti terbukti, apalagi FS sudah menyesali dan sudah mendapat sanksi PTDH," sambungnya.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Terkait penahanan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Kapolri Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Putri Candrawathi sendiri merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2," katanya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Kondisi kesehatan baik psikologis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sendiri telah dinyatakan membaik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?