Proses penyidikan atas kasus Ferdy Sambo nanti akan diserahkan pada pihak Kejagung, yang disebut-sebut memiliki kekuasaan terluas.
"Tetapi kan kekuasaan di wilayah kejaksaan ini merupakan kekuasaan yang terluas dibandingkan yang lain, termasuk hakim," kata Gayus Lumbuun, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Kamis (29/9/2022).
Gayus menuturkan bahwa terkait persoalan perkara di pengadilan adalah milik jaksa.
Baca Juga: Bisakah Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati? Begini Penjelasannya
"Jaksa lah yang menyajikan perkara ini kalau baik jadi pesan baik, kalau jelek ya tidak baik, itu jaksa," sambungnya.
Dalam proses hukum pidana, Jaksa memegang 'bola' tersebut karena mereka yang akan menentukan kategori kejahatan.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dari sejumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Kemudian, para tersangka akan segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga menewaskan Brigadir Yosua.
Pihak kejaksaan akan mengambil keputusan terkait hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo, dengan keseluruhan bukti yang telah dipersiapkan.
Sejauh ini, ada 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, di antaranya eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ditanya Kelanjutan Persoalan Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Beri Jawaban Ini
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas