Proses penyidikan atas kasus Ferdy Sambo nanti akan diserahkan pada pihak Kejagung, yang disebut-sebut memiliki kekuasaan terluas.
"Tetapi kan kekuasaan di wilayah kejaksaan ini merupakan kekuasaan yang terluas dibandingkan yang lain, termasuk hakim," kata Gayus Lumbuun, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Kamis (29/9/2022).
Gayus menuturkan bahwa terkait persoalan perkara di pengadilan adalah milik jaksa.
Baca Juga: Bisakah Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati? Begini Penjelasannya
"Jaksa lah yang menyajikan perkara ini kalau baik jadi pesan baik, kalau jelek ya tidak baik, itu jaksa," sambungnya.
Dalam proses hukum pidana, Jaksa memegang 'bola' tersebut karena mereka yang akan menentukan kategori kejahatan.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dari sejumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Kemudian, para tersangka akan segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga menewaskan Brigadir Yosua.
Pihak kejaksaan akan mengambil keputusan terkait hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo, dengan keseluruhan bukti yang telah dipersiapkan.
Sejauh ini, ada 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, di antaranya eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ditanya Kelanjutan Persoalan Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Beri Jawaban Ini
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos