Pasalnya, pada pernyataan tersebut, Ade Armando menduga bahwa Bank Mandiri dengan sengaja mempersulit PT Titan Infra Energi dalam menuntaskan pembayaran utangnya.
Menanggapi video Ade Armando terkait dugaan adanya skandal yang terjadi, Bank Mandiri akhirnya membuat pernyataan tertulis melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
“Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI,” jelas Yusril melalui keterangan yang kami terima pada Kamis (29/09/2022).
Baca Juga: Tidak Masuk Akal! Alasan BUMN Ogah Jadi Sponsor Formula E Dibantah Mantan Pejabatnya Sendiri
Melanjuti prinsip yang Bank Mandiri jadikan acuan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa Bank Mandiri berkomitmen untuk mengedepankan kehati-hatian dalam setiap program pembiayaan yang mereka jalankan terhadap nasabah.
Selain itu, Bank Mandiri dikatakan selalu patuh dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Mengikuti sejumlah prinsip dan aturan yang selalu Bank Mandiri coba patuhi, Yusril menyatakan bahwa pernyataan Ade Armando pada konten video yang ia buat adalah tidak benar.
“Permasalahan Bank Mandiri dengan PT Titan Infra Energy adalah tidak benar, mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum,” terang Yusril.
Sementara itu, Ade Armando sendiri telah dua kali membuat video mengenai skandal yang terjadi antara Bank Mandi dan PT Titan Infra Energy, yakni pada Jumat (23/09/2022) dan pada Rabu (28/09/2022).
Pada unggahannya, Ade Armando menjelaskan bahwa Bank Mandiri dengan sengaja mempersulit PT Titan Infra Energy dengan menolak segala upaya yang PT Titan Infra Energy ajukan guna menghindari adanya kredit macet.
Baca Juga: Ada yang Aneh dari Akun-akun YouTube yang Sebarkan Isu Ade Armando Jadi DPO
Pada akhirnya, PT Titan Infra Energy dikenakan tuduhan melakukan penggelapan dana dan penipuan setelah melakukan tindakan yang diduga melanggar persetujuan di antara keduanya. Pernyataan ini pun membuat Bank Mandiri tidak setuju dan merasa dirugikan.
Setelah Bank Mandiri membuat pernyataan melalui kuasa hukumnya, Ade Armando masih belum terlihat memberikan reaksi atau tanggapan kembali hingga saat ini.
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas