Jokowi memerintahkan sekitar empat kali, bahwa kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dibuka secara transparan, Kapolri pun mendukungnya.
Baca Juga: Sambil Beri Solusi, Kamaruddin Kritik Penanganan Jokowi Terhadap Kasus Brigadir J: Tidak Bisa Dipahami oleh Bawahan
"Kalau misalnya Kapolri, Kabareskrim, Dirpitidum, misalnya diperintah misalnya oleh Presiden untuk membuka terang-terangannya," ucap Kamaruddin.
"Ternyata Kapolri pun meminta supaya dibuka seterang-terangnya, ternyata Dirpitidum tidak mau membuka seterang-terangnya," imbuhnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (29/9).
Namun, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian melarang Kamaruddin dan timnya untuk ikut serta.
"Yang ada justru melarang saya dan tim saya untuk ikut di dalam rekonstruksi, maka tindakan Kapolri yang paling tepat adalah nonaktifkan," ungkapnya.
Jika tidak dinonaktifkan dari jabatannya, maka Andi Rian bisa dicopot dari jabatannya, atau bahkan dimutasi jika memang harus, serta opsi lain yang menunjukkan sebuah tindakan.
"Atau ganti Dirtipidum Polri, atau mutasi jabatannya, misalnya dia kasih jabatan kalau memang harus punya jabatan misalnya jadi Wakapolda, karena dia Brigjen," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos