Menyikapi pro kontra yang ia dapatkan, Febri membuat pernyataan bahwa dirinya akan berusaha tetap objektif karena warganet tak bisa mempercayai pengakuan dari kedua orang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Melanjuti pernyataannya yang masih belum bisa dipercaya publik, Febri kembali membuat pernyataan terkait bentuk pendampingan objektif yang akan ia lakukan.
Baca Juga: Tak Hanya Warganet, Novel Baswedan Ikut Lakukan Hal Ini Agar Febri Diansyah Berhenti Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
“Banyak pertanyaan ttg pendampingan hukum objektif seperti apa yg dilakukan. Ada sejumlah hal yang telah kami kerjakan,” tulisnya pada Rabu (28/09/2022).
Febri menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada enam hal yang ia dan timnya lakukan dalam mendampingi jalannya perkara secara objek.
Pertama, Febri dan tim telah melakukan rekonstruksi di rumah yang ada di Magelang. Kedua, mereka telah mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan telah menganalisis keterangan beberapa pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
Berikutnya, Febri telah berdiskusi dengan 5 ahli hukum yang terdiri dari 3 profesor dan 2 dokter ilmu hukum dari 4 perguruan tinggi. Keempat, ia pun telah berdiskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikolog, ahli psikolog klinis, maupun psikologi forensik.
Kelima, Febri dan tim telah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Terakhir, mereka telah melakukan kegiatan lainnya yang dianggap bersinggungan dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.
Baca Juga: Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Warganet Beri Cibiran dan Bandingkan Febri Dengan Hotman Paris
Dengan beberapa poin yang Febri jabarkan, ini membuktikan bahwa Febri telah mempersiapkan segala hal dengan matang untuk mendampingi istri Ferdy Sambo selama kasus masih berjalan.
Sayangnya, warganet tetap tutup telinga atau tak peduli dengan beberapa poin yang Febri coba sampaikan karena publik telah dibuat kecewa dengan keputusan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Banyak pertanyaan ttg pendampingan hukum objektif seperti apa yg dilakukan. Ada sejumlah hal yang telah kami kerjakan.
Td saya jelaskan begini: pic.twitter.com/ZaLoN1nuor
— Febri Diansyah (@febridiansyah) September 28, 2022Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas