Dua kesamaan itu ialah dihabisi sebelum dibuktikan kesalahannya di pengadilan, hingga difitnah setelah dibunuh.
Pertamanya, Kamaruddin membahas tentang ketidakadilan yang dialami oleh para korban 6 laskar FPI itu.
Ia mengatakan jika memang para korban memegang senjata, seharusnya polisi mengambil tindakan untuk melumpuhkan, bukan untuk dibantai, sehingga perkara ini bisa diadili di pengadilan
"Katakanlah misalnya di sana ada senjata, tetapi kan polisi tidak harus membantai mereka, bisa misalnya melumpuhkan, kalau sudah lumpuh segera ditangkap, kemudian dibawa ke rumah sakit, diobati, sehingga diadili untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Kamaruddin Simanjuntak, melalui kanal Youtube Refly Harun, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Tak Ada Titik Terang Dalam Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kesalahan Jokowi yang Satu Ini
Kemudian, sang pengacara juga mengaitkan kesamaan peristiwa itu kepada kasus kliennya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Demikian juga dengan Brigadir J, Brigadir J ini kan kalau misalnya tuduhan-tuduhan yang mereka buat itu yang katanya diperkosa di Duren Tiga, kemudian ketika tidak terbukti berpindah ke Magelang tanggal 4, kemudian tidak terbukti tanggal 4, pindah ke tanggal 7 dan sebagainya," sambungnya.
Dalam keterangan Kamaruddin, Brigadir J juga mengalami nasib yang serupa, sebab motif pembunuhan yang beredar selama ini adalah kemarahan Ferdy Sambo lantaran istrinya telah dilecehkan oleh ajudannya.
Pengacara berdarah Batak itu mengatakan jika ingin mengetahui kebenarannya, seharusnya pihak tertuduh tidak boleh dibunuh.
Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan jika adanya indikasi motif tersebut maka lebih baik diusut secara adil.
Menurutnya, upaya tersebut lebih baik agar dapat mengetahui apakah dalil tersebut bisa dibuktikan atau tidak.
Persoalan kasus kematian Brigadir J, Kamaruddin juga mengaitkan peristiwa nahas itu dengan kasus KM 50.
"Nah seperti juga KM 50 harusnya dibawa ke pengadilan, para tersangkanya diadili. Apakah mereka betul-betul memiliki senjata ataukah mereka melakukan perlawanan dan sebagainya, sehingga terang. Jadi jangan diburu dan dihabisi ketika setelah diburu dan dihabisi, difitnah kan begitu. Tidak boleh memfitnah orang mati," pungkasnya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Maaf Kepada Publik Soal Kasus Kematian Brigadir J yang Tak Kunjung Selesai, Ingin Pamit?
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas