Dugaan kasus pertama serupa tertuju pada kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengawal Habib Rizieq Shihab di KM50.
Baca Juga: Sebut Kasus Brigadir J Very Simple, Susno Duadji: Kalau Saya Jadi Kapolri 2 Minggu Lagi Harusnya Selesai
Dugaan tersebut didasarkan pada puluhan anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Oleh karena itu, terkait kasus KM50, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan perlunya mencari kebenaran materiil tentang apa sesungguhnya yang terjadi.
“Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini yang kurang lebih sudah ter-suspect 35-36 orang itu bagaimana mereka merekayasa, bagaimana mereka tidak jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujar Kamaruddin di kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Rabu (21/9).
Kamaruddin mengatakan bahwa ada analisis yang mengatakan bahwa Yosua adalah kasus kedua setelah sukses menggarap yang pertama.
Sementara itu, kasus yang dianggap sebagai kasus pertama atau percobaan pertama yaitu peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di KM50.
“Artinya, ada juga pendapat yang lain atau analisis-analisis yang menyatakan bahwa Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama. Artinya, peristiwa KM50 ini dianggap perbuatan yang pertama,” ujar Kamaruddin.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos