Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara soal kejanggalan dalam kasus yang sering disebut KM50 tersebut.
Baca Juga: Sudah Disinggung Kapolri Listyo, Jokowi Diminta Buka Kembali Kasus KM50 dengan Bentuk TGPF: Tidak Ada Salahnya
Kamaruddin menyoroti kronologi tindakan yang disebut sebagai tembak menembak tersebut. Ia berpendapat Polda Metro Jaya seharusnya bisa lebih sabar menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Itu karena, Polda Metro telah melayangkan surat panggilan dan memang belum waktunya Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Seharusnya pihak Polda bisa menunggu lebih sabar supaya mereka datang sendiri karena belum waktunya untuk datang tho?” ujar Kamaruddin di kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Rabu (21/9).
Diketahui Habib Rizieq masih memiliki waktu satu atau dua hari dari hari kejadian menuju waktu ditentukannya pemenuhan panggilan tersebut.
Namun, berkaca dari banyaknya polisi yang terlibat obstruction of justice di kasus Yosua, Kamaruddin menjadi curiga kasus KM50 sudah direkayasa.
“Tapi dengan melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawannya ini yang melakukan obstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu jangan jangan dicipta kondisi,” jelas Kamaruddin.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos