Melansir dari Tribun Jateng, perda tersebut berbunyi bahwa setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.
Baca Juga: Rizal Ramli Tantang Mahfud MD Soal Demokrasi Kriminal: Mumpung Jadi Menko Berbuat...
Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan bahwa peraturan ini termasuk pembagian nasi bungkus di jalanan.
Beberapa warganet geram dengan kebijakan pemerintah ini, sebagai Gubernur Jateng, seharusnya Ganjar Pranowo melakukan sesuatu untuk membantu warganya, bukan sebaliknya.
"Sebagai gubernur rai mu ki nandi njar? @ganjarpranowo. Kalo ini aturan pemda setempat mbok kowe ki melek lah. Rakyat bantu rakyat ko didenda," cuit akun Twitter @Tani***.
Sementara itu, warganet dengan akun Twitter @cornelgea mengungkit kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, yang berimbas pada melambungnya harga kebutuhan.
"Pemerintah buat hidup orang susah, bbm dinaikan, semua kebutuhan hidup naik, pas rakyat mau bantu rakyat malah kena denda 1 juta," ujarnya yang dikutip dari Twitter, Selasa (20/9).
Dalam keadaan seperti ini, seharusnya pemerintah tidak menyusahkan rakyat lagi, dengan menarik denda pada warga yang membantu orang lain.
"Lebih jauh lagi, masa orang susah begini, akan banyak inisiatif rakyat bantu rakyat, ysng biasa buat dapur umum, food not bomb dan lain lain akan kena denda. Kan ga waras!" pungkasnya.
Lebih jauh lagi, masa orang susah begini, akan banyak inisiatif rakyat bantu rakyat, ysng biasa buat dapur umum, food not bomb dan lain lain akan kena denda. Kan ga waras!
— Cornel Gea (@cornelgea) September 19, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos