Hotman mengatakan bahwa pembebasan bersyarat para koruptor telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) tahun 2022, bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 2/3 bisa dibebaskan bersyarat.
Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga bisa dinyatakan bebas bersyarat jika selama proses hukum telah memenuhi syarat berkelakuan baik, seperti salah satunya melakukan berkebun.
"Syaratnya dalam Undang-Undang itu apabila menunjukkan berkelakuan baik," kata Hotman Paris, melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Tiba-tiba Megawati Pidato 'Jangan Korupsi'
Pengacara berdarah Batak itu juga menceritakan ketika ia menanyakan perihal berkelakuan baik tersebut kepada Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM.
"Waktu itu kemarin saya menanyakan kepada Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM, 'Bu, apa sih syaratnya, syarat berkelakuan baik? Ya antara lain dia berkebun'," ujarnya
Deddy Corbuzier pun terheran dengan pernyataan tersebut, karena menurutnya tidak ada hubungan antara berkebun dengan syarat berkelakuan baik bagi koruptor.
"Iya itu menunjukkan kegiatan dia sudah human gitu lho, sudah human, makanya saya bilang 'kalau dia seorang koruptor yang triliunan berkebun apa bu', saya bilang" ucap Hotman sembari tertawa.
Membicarakan koruptor, sang pengacara kondang itu mengambil contoh pada kasus Jaksa Pinangki yang divonis selama 10 tahun dari Pengadilan Negeri, namun dipotong menjadi 4 tahun.
Hingga akhirnya Jaksa Pinangki bisa mendapat bebas bersyarat, dengan menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun.
Baca Juga: Wow, dari Hitung-hitungan Ini, Jadi Koruptor di 62 Memang Menjanjikan Masa Depan Cerah! Pendapatan Fantastis, Resiko Gak Seberapa
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas