Sidang itu diketahui berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut ditanggapi Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus menyebut bahwa hasil dari sidang banding Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Geger! Keterlibatan Istana Melalui Sosok Ini Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ternyata Ada yang Bela: Makanya Kasus Brigadir J Gak Kelar...
Jhon Sitorus juga menegaskan bahwa hasil keputusannya tidak bisa diganggu gugat, sekaligus bersifat final.
"Hari ini nasib karir Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Putusan hari ini bersifat FINAL dan tidak dapat DIGANGGU GUGAT," ungkap Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Senin (19/9).
Lanjut, Jhon Sitorus juga mengungkapkan bahwa meski dipimpin oleh para jenderal, mestinya tidak ada tekanan dalam sidang banding tersebut.
"Sidang ini dipimpin oleh Jenderal Bintang 3 serta didampingi bintang 2. Mestinya tidak ada TEKANAN kepada KKEP utk menegaskan PEMECATAN Sambo," tandas Jhon Sitorus.
Sementara itu, Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Kasus Etik, Said Didu: Beliau Dicatat Sejarah atau Akan Membuat Sejarah? Hasilnya...
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," tegas Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tambahnya.
Hari ini nasib karir Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik PolriPutusan hari ini bersifat FINAL dan tidak dapat DIGANGGU GUGATSidang ini dipimpin oleh Jenderal Bintang 3 serta didampingi bintang 2Mestinya tidak ada TEKANAN kepada KKEP utk menegaskan PEMECATAN Sambo pic.twitter.com/psF8iHzyHn
— Jhon Sitorus (@Miduk17) September 19, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas