Said Didu menduga Ferdy Sambo akan bebas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Maaf ke Publik Soal Kasus Brigadir J, Said Didu Nyindir: Akhirnya Kembali ke Laptop
Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 19 September 2022.
"Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas. Tantangan bagi Bpk Kapolri @ListyoSigitP dan Bpk Menkopolhukam prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah," ujar Said Didu.
Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas.Tantangan bagi Bpk Kapolri @ListyoSigitP dan Bpk Menkopolhukam prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah. https://t.co/pOQUPShw5D
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 18, 2022Diketahui, Polri bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Senin (19/9/2022) hari ini. Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, berlokasi di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“(Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo) Senin besok (hari ini), pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/9/2022) malam.
Dedi menyebutkan Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sebelumnya, pada Kamis (15/9), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9).
Diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas