Salah satunya, ia menyebut peran Presiden Jokowi yang dinilai tidak ada pergerakan dalam menyelesaikan perkara kasus.
"Karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, kecuali hanya empat kali mengatakan 'buka seterang-terangnya', memang kita akui dia mengatakan itu berkali-kali, dalam empat kali momen," tutur Kamaruddin Simanjuntak, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Maaf Kepada Publik Soal Kasus Kematian Brigadir J yang Tak Kunjung Selesai, Ingin Pamit?
Lebih lanjut, kuasa hukum Yosua juga mengungkapkan kesalahan Jokowi yang membuat kasus ini tak kunjung menemukan titik terang.
"Karena presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya mereka dengan sampai hari ini mereka tetap tidak bisa keluar," ujarnya.
Ia sudah memperkirakan bahwa penanganan kasus pidana ini masih tidak menemukan kejelasan hingga memakan waktu cukup lama.
"Sudah perkara 3 bulan ini, Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang," lanjutnya.
Kamaruddin juga menyebutkan, seharusnya ada tersangka lain yang terlibat dalam Obstruction of Justice, namun tak ada perkembangan lagi.
Sebagai pengacara mendiang brigadir J, Kamaruddin akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas.
Dirinya pun juga meminta maaf kepada seluruh keluarga Brigadir J saat menuju ke kediaman Yosua di Jambi.
Baca Juga: Terungkap, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Lembaga-Lembaga Ini yang Bersikeras Menolak Bukti, Ada yang Sampai Sebar Hoax
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos