Padahal, status istri Ferdy Sambo ini adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.
Baca Juga: Nggak Main-main! Mantan Jenderal Beking Kasus Ferdy Sambo: Punya Power untuk Ringankan Hukuman
Pilihan Bareskrim Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo ini menjadi tanda tanya besar.
Apalagi jerat hukuman yang akan dikenakan pada Putri adalah Pasal 340 KUHP dengan maksimal hukuman mati.
Aktivis sosial, Irma Hutabarat menduga tidak ditahannya istri Ferdy Sambo ini ada yang tidak beres.
Dia menilai ada sebab mengapa Putri tak kunjung ditahan. Padahal statusnya sama di mata hukum dan sama dengan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Irma menduga tidak ditahannya Putri karena sosok Ferdy Sambo yang memiliki kartu truf (sejenis kartu permainan) tentang bobroknya pejabat di lingkaran Polri.
“Risikonya mungkin kesepakatan dilanggar. Sambo akan bernyanyi lagu yang tidak merdu," katanya.
"Sebagai Kadiv Propam dan Kepala Satgasus Merah Putih dia punya banyak daftar siapa saja, melakukan apa, menerima apa, yang menurut saya merupakan truf, kartu truf (sejenis kartu permainan) bagi dia,” jelas Irma Hutabarat dikutip dari Instagram @lambegosiip pada Sabtu (17/9/2022).
Dengan mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J, menunjukkan kalau Ferdy Sambo banyak menyimpan rahasia besar terkait kebobrokan pejabat di institusi kepolisian.
“Sekarang kita tahu banyak rahasia yang disimpan oleh Sambo," kata dia.
"Seperti yang juga dikonfirmasi oleh Pak Mahfud, ya, kan, betapa besar kuasa Kaisar Sambo ini. Yes ada Mabes di dalam Mabes," ungkapnya.
Lebih jauh, Irma mengatakan munculnya kabar terkait kekaisaran Sambo yang menyebut suami Putri Candrawathi tersebut memiliki kartu truf yang bisa mengungkap "kebusukan" para pejabat Polri.
“Ya sudahlah kamu tahan saya tapi istri saya jangan coba-coba’," ucap Irma seolah menirukan apa yang bakal diucapkan Ferdy Sambo.
Irma menduga apabila penyidik menahan Putri Candrawathi, maka Ferdy Sambo akan membongkar rahasia "borok' di tubuh Polri.
“Kalau kamu tahan dia (Putri), saya bisa mengeluarkan rahasia atau mengatakan sesuatu yang kamu tidak ingin dengarkan’ kan bisa gitu,” ungkap Irma.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi tak ditahan setelah kuasa hukumnya, Arman Hanis mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas