MK menyebutkan bahwa pernyataan yang dikeluarkan juru bicaranya, Fajar Laksono terkait Jokowi boleh mencalonkan sebagai cawapres di 2024 tidak resmi.
Baca Juga: Geger! Berhembus Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Apakah ini Akibat Juru Bicara MK Berpolitik?
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujsr MK.
Melansir dari Alenia, pernyataan Fajar tidak disampaikan lewat forum resmi, karena merupakan respons terhadap pertanyaan wartawan dalam diskusi informal melalui WhatsApp.
Namun, Anthony Budiawan menilai bahwa pernyataan seorang juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga terkait, terlepas dari forumnya.
"Pernyataan juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga, baik dalam forum informal maupun formal, khususnya terkait materi konstitusi," ujarnya.
Sehingga menurut Anthony, juru bicara tersebut tidak kompoten, dan patut diduga terlibat politik, maka seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan sikap tegas.
"Juru bicara yang tidak mengerti tugas ini, tidak kompeten, apalagi patut diduga berpolitik, wajib diberhentikan," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Jumat (16/9).
Pernyataan juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga, baik dalam forum informal maupun formal, khususnya terkait materi konstitusi. Juru bicara yang tidak mengerti tugas ini, tidak kompeten, apalagi patut diduga berpolitik, wajib diberhentikan.https://t.co/bPWrjz0uOX
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) September 15, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas