Diketahui, cuitan dari Eko Kuntadhi memantik amarah netizen dan warga Nahdliyin setelah dirinnya menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo.
Baca Juga: Buntut Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz, Loyalis Anies Baswedan Bergejolak: Terlalu Lama Tebar Olok-olok, Tuman Jadinya!
Hal itu ditanggapi Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Widodo menuturkan soal pasal yang bisa menjerat Eko Kuntadhi.
Eko Widodo menyebutkan bahwa salah satunya terkait penyebaran informasi kebencian soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pertama; Pasal 28/2 UU ITE, menyebarkan informasi kebencian SARA, dipidana 6 th penjara. Kedua; Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana 9 bln penjara," ujar Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (15/9).
Lanjut, Eko Widodo juga menegaskan soal Eko Kuntadhi yang disebut sudah memenuhi pasal pelecehan sekaligus penistaan.
"Para pendukung Ganjar ini memenuhi pasal pelecehan & penistaan, tangkap provokator islamopobia!!," tandas Eko Widodo.
Diketahui, awal mula kasus itu ketika pegiat media sosial Eko Kuntadhi dengan akun Twitter @_ekokuntadhi mengunggah video ceramah ustadzah ponpes asal Kota Kediri, Jawa Timur, tersebut.
"Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan," demikian keterangan video yang diunggah akun @_ekokuntadhi.
Eko Kuntadhi juga ternyata menyindir isi ceramah Ning Imaz yang menjelaskan tentang umat Islam laki-laki dan perempuan ketika di surga mendapatkan ganjaran berbeda. Jika laki-laki mendapatkan bidadari maka perempuan mendapatkan perhiasan.
Unggahan Eko Kuntadhi itu lantas mendapat respon dari akun Nadirsyah Hosen @na_dirs yang populer dipanggil Gus Nadir. Setelah mendapat teguran itu, Eko Kuntadhi pun langsung menghapus video tersebut.
"Yang Anda posting itu video Ning Imaz dari Ponpes Lirboyo, istri dari Gus Rifqil Moeslim. Beda pendapat hal biasa. Tapi gak usah melabeli dengan kata tolol. Posting saja video aslinya. Bukan yang sudah ditambahi kata-kata tolol. Belajarlah untuk santun dalam perbedaan," tegas Gus Nadir.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf pada Ning Imaz, Guntur Romli Siap Pasang Badan: Saya yang Akan Temani ke Lirboyo untuk...
Sementara itu, Eko Kuntadhi mengaku telah meminta maaf kepada Ning Imaz melalui melalui pesan singkat WhatsApp.
"Berkenaan dengan postingan saya di Twitter kemarin, yang mencomot video dari Tiktok, dan ternyata video itu sudah diberi caption yang tidak pantas. Saya menghaturkan permohonan maaf kepada Ning Imas, Gus Rifqil, keluarga besar Lirboyo dan seluruh guru dan teman-teman NU," tutur Eko Kuntadhi.
"Saya akui saya kurang teliti saat men-share potongan video tersebut. Saat saya sadar ada yang tidak sesuai dengan caption video tersebut, saya langsung menghapus postingan tersebut dari akun saya," tambah Eko Kuntadhi.
Sebagai wujud permintaan maaf, kata Eko, dirinya juga akan berkunjung ke Pesantren Lirboyo. Eko akan meminta maaf secara langsung baik kepada warga Ponpes Lirboyo, para kiai, santri termasuk seluruh alumninya.
"Saya bertanggung jawab atas kekurangtelitian saya. Sekali lagi, saya mohon maaf bila tindakan saya sudah menyinggung teman-teman semua khususnya warga nahdiyin," tandas Eko Kuntadhi.
1. Pasal 28/2 UU ITE, menyebarkan informasi kebencian SARA, dipidana 6 th penjara2. Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana 9 bln penjaraPara pendukung Ganjar ini memenuhi pasal pelecehan & penistaan, tangkap provokator islamopobia!! pic.twitter.com/2FQmDMQENz
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) September 14, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas