Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa dalam UUD 1945 tidak diatur secara eksplisit bahwa presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Pembagian Kompor Listrik Gratis Disebut Cara Pemerintah Musnahkan Rakyat Miskin, Kok Bisa?
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujarnya yang dikutip dari Merdeka.
Berdasarkan standar normatif, majunya presiden dua periode sebagai cawapres bisa bermakna boleh, sedangkan secara etika politik tidak boleh.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ungkapnya.
Adhie M Massardi menyinggung bahwa hal ini terjadi usai Ketua MK Anwar Usman menikah dengan Idayati, yang merupakan adik Presiden Joko Widodo.
"MERANJANG ?? sejak ketuanya meranjang dng adik presiden, polah Mahkamah Konstitusi kian jauh dr batas etika & moralitas," ucapnya yang dikutip dari Twitter @AdhieMassardi, Kamis (15/9).
"Fatwa hukum kakak ipar boleh nyalon jadi wapres buktikan hal itu. Pdhl rujukan MK tak cuma teks Konstitusi tp lbh penting etika/moral yg tersirat dlm UUD," pungkasnya.
MERANJANG ?? sejak ketuanya meranjang dng adik presiden, polah Mahkamah Konstitusi kian jauh dr batas etika & moralitas.? fatwa hukum kakak ipar boleh nyalon jadi wapres buktikan hal itu. Pdhl rujukan MK tak cuma teks Konstitusi tp lbh penting etika/moral yg tersirat dlm UUD. pic.twitter.com/g24kTyz20G
— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) September 15, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas