Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, serta terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Pernyataan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Hingga Sambo Bikin Kasus Brigadir J Semakin Buram: Tugasnya Apa Sih?
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan sebagai otak serta pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Sementara itu, warganet dengan akun Twitter @Mirandarajetha menyinggung mantan Kadiv Propam yang memegang banyak dokumen rahasia milik petinggi polri.
"Irjen ferdy sambo banyak menyimpan dokumen rahasia kejahatan tito karnavian, gories mere, budi Gunawan, argo Yuwono, idham azis, fadil imran dan sejumlah petinggi polri lainnya," bebernya.
Jika pernyataan ini memang benar, maka ada indikasi bahwa Sambo akan dilindungi oleh Mantan Kapolri Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, dan lainnya.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk menyimpan bukti agar tidak terungkap ke publik, sehingga kemungkinan banyak sandiwara baru yang dibuat.
"Akan banyak lagi sandiwara pengalihan isu yang bakal mereka mainkan," pungkasnya yang dikutip dari Twitter, Kamis (15/9).
Irjen ferdy sambo banyak menyimpan dokumen rahasia kejahatan tito karnavian, gories mere, budi Gunawan, argo Yuwono, idham azis, fadil imran dan sejumlah petinggi polri lainnya Akan banyak lagi sandiwara pengalihan isu yang bakal mereka mainkan pic.twitter.com/9drX49yKrl
— Cholie Grace (@Mirandarajetha) September 13, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos