Menurutnya, Jokowi tidak dapat hadir karena statusnya yang sebagai pertugas partai PDI Perjuangan (PDIP) sehingga dirinya tidak dipanggil oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Tak Disangka, Begini Tanggapan Jokowi yang Sebenarnya Ketika Diminta Perpanjang 3 Periode
Padahal, jika terjadi demo rakyat seharusnya hal tersebut dalam pengawasan DPR, dan nantinya bertugas untuk memanggil presiden.
"Kalau ada pengawasan DPR yang benar mustinya Presiden dipanggil oleh DPR, tapi bagaimana DPR memanggil, ini presidennya petugas partai dari PDIP, dan ketua DPR nya orang PDIP, ya gak mungkin," ujar Eggi Sudjana, dilansir dari kanal Youtube Refly Harun, Rabu (14/9/2022).
Eggi mengatakan bahwa ketika rakyat sedang berdemo, seharusnya presiden menemui para pendemo untuk mendengar aspirasinya, bukan justru kabur.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Jokowi dianggap menghindar dari aksi demo dengan rombongan pengamanan yang melewati pintu gerbang belakang Istana Merdeka.
Sang aktivis menyatakan sikap Jokowi pada saat demo rakyat tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang (UU).
"Kalau presiden kabur dia tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 dalam pasal 27 ayat 1, kemudian di undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa," pungkasnya.
Baca Juga: Cari Masalah Lagi, Rizal Ramli Sebut Background Jokowi Penuh Kepalsuan
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos