Pengumuman pemberhentian itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, pada Selasa 13 September 2022.
Baca Juga: Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan, Menteri Ini Kena Sindir Soal Tak Hafal Lagu Indonesia Raya: Tapi Dia Tidak Mau Mundur!
Hal itu ditanggapi Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa Anies Baswedan sudah selesai secara pengakuan De Jure.
Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan bahwa Anies Baswedan sudah tidak memiliki kekuasaan apapun.
"Secara De Jure @aniesbaswedan sudah selesai dari Jakarta. Tak lagi punya kekuasaan apa2 hingga benar2 berhenti Oktober 2022," ungkap Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (14/9).
Lanjut, Ferdinand Hutahaean juga menegaskan bahwa Jakarta tidak memiliki kemajuan saat Anies Baswedan menjadi Gubernur.
"Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi," pungkas Ferdinand Hutahaean.
Sementara itu, selain pemberhentian Anies Baswedan, juga diumumkan pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubenur DKI Jakarta.
Dengan demikian, Anies Baswedan dan Riza Patria harus meninggalkan Bali Kota DKI pada 16 Oktober 2022.
Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta itu dibacakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Usai pembacaan pengumuman pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah, pimpinan dewan langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tersebut kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Wah! JIS Pernah Diajukan Jadi Venue Piala Dunia U-20 2023, Tapi Langsung Dicoret dari Daftar: Jadi Jangan Salahkan PSSI...
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur Prasetio Edi Marsudi.
Untuk diketahui, rapat Paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Secara De Jure @aniesbaswedan sudah selesai dari Jakarta. Tak lagi punya kekuasaan apa2 hingga benar2 berhenti Oktober 2022.Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi.https://t.co/JOmEuedlj5
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) September 13, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas