Pengumuman pemberhentian itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, pada Selasa 13 September 2022.
Baca Juga: Wah! JIS Pernah Diajukan Jadi Venue Piala Dunia U-20 2023, Tapi Langsung Dicoret dari Daftar: Jadi Jangan Salahkan PSSI...
Hal itu ditanggapi Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Chusnul Chotimah menyebutkan bahwa berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan seakan jadi momen.
Chusnul Chotimah mengatakan bahwa hal itu jadi momen Jakarta membuang hajat.
"Jakarta Buang Hajat!!!," ucap Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (14/9).
Sementara itu, selain pemberhentian Anies Baswedan, juga diumumkan pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubenur DKI Jakarta.
Dengan demikian, Anies Baswedan dan Riza Patria harus meninggalkan Bali Kota DKI pada 16 Oktober 2022.
Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta itu dibacakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Usai pembacaan pengumuman pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah, pimpinan dewan langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tersebut kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tutur Prasetio Edi Marsudi.
Baca Juga: Tekad Relawan Anies Baswedan Rebut Kekuasaan dan Usir Anti Khilafah, Demi Pilpres 2024: Mereka Sudah Teken Kontrak!
Untuk diketahui, apat Paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Jakarta Buang Hajat !!! pic.twitter.com/WqTLbwgbL9
— IG chchotimah (@ChusnulCh__) September 13, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas