Hal itu ditanggapi Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Nicho Silalahi menyebut bahwa keputusan tersebut seakan menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah hilang tugas pokoknya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kumpul di Istana Bogor, Gedung DPR Jadi Tempat Rayakan Ultah Puan Maharani: Makin Aneh Pejabat Era Kekinian!
Nicho Silalahi juga mengatakan bahwa dengan begitu, saat ini polisi bisa beban membunuh orang yang ditangkapnya.
"Putusan ini menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah tidak berguna lagi untuk menjaga azas praduga tak bersalah, sekarang polisi telah bebas membunuh orang yang ditangkapnya," ujar Nicho Silalah melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (14/9).
Lanjut, Nicho Silalahi juga mempertanyakan keadilan yang seharusnya ditegakan.
"Lalu di mana letak keadilan itu? Bukankah ini semangkin mendorong polisi bebas membunuh siapapun?," tandas Nicho Silalahi.
Sementara itu, dikutip dari situs MA, Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Putusan dibacakan pada Rabu, 7 September 2022.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs MA, Senin (14/9).
Meski begitu, MA belum mengunggah berkas putusan lengkap kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merespons putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI. Permohonan kasasi masuk pada 29 Juli 2022.
Baca Juga: Jokowi Sebut APBN Gak Mampu Tanggung Soal Tahan Harga BBM, Said Didu Ungkit APBN Pernah Surplus: Asal Mangap Demi Dapat...
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Putusan ini menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah tidak berguna lagi untuk menjaga azas praduga tak bersalah, sekarang polisi telah bebas membunuh orang yang ditangkapnya, lalu di mana letak keadilan itu ?Bukankah ini Semangkin mendorong polisi bebas membunuh siapapun ? https://t.co/vMMseudQsm
— Nicho Silalahi ( Aliansi Rakyat Menggugat ) (@Nicho_Silalahi) September 12, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?