Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan presiden 2 periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu berikutnya.
Baca Juga: Heran, Anggaran MK Naik 4 Kali Lipat, Rizal Ramli: Apa Karena Ketuanya Ipar Jokowi?
Tentu saja pernyataan MK tersebut menuai reaksi dari publik. Ali Syarief menilai baik jabatan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu, jikalau Presiden Jokowi sudah menjabat selama 2 periode, tidak bisa lagi menjadi pemimpin meski diposisikan sebagai wakil presiden.
“Menurut saya, opini pribadi, dasarnya konstitusi/UU, bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu, adlh pasangan sepaket. Karena Jokowi sdh 2 periode, walau dipasangkan sbg Wapres, ia tak bisa nyalon lg,” tulis Ali di kanal YouTube-nya pada Selasa (13/9).
Tetapi, masih ada satu lagi jalan agar Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden, yaitu dengan membuat identitas baru.
Identitas yang dimaksud berkaitan dengan identitas kependudukan dan sebagainya. “Kecuali Jokowi yg lain dg NIK yg berbeda, Ijasah yg Baru, dll hehehe,” ujar Ali.
Menurut saya, opini pribadi, dasarnya konstitusi/UU, bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu, adlh pasangan sepaket. Karena Jokowi sdh 2 periode, walau dipasangkan sbg Wapres, ia tak bisa nyalon lg.Kecuali Jokowi yg lain dg NIK yg berbeda, Ijasah yg Baru, dll hehehe
— Ali Syarief (@alisyarief) September 13, 2022Belum usai isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, kini muncul lagi wacana presiden 2 periode diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu berikutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas