Soal Presiden Dua Periode Boleh Maju Cawapres, MK Dikuliti: Dapat Dilihat Sebagai Pernyataan Politik, Karena?

- Selasa, 13 September 2022 | 12:33 WIB
Soal Presiden Dua Periode Boleh Maju Cawapres, MK Dikuliti: Dapat Dilihat Sebagai Pernyataan Politik, Karena?

Peneliti Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presiden dua periode yang boleh maju sebagai cawapres di periode berikutnya.

Anthony Budiawan mempertanyakan MK mengenai permintaan resmi dari pihak tertentu tentang bolehnya presiden untuk menjabat sebagai calon wakil presiden di periode mendatang.

Baca Juga: APBN Tak Mampu Beri Subsidi BBM, Padahal Sebulan Lalu Jokowi Ungkapkan ini, Netizen: Kelewatan Super Ngibul

"Apakah ada permohonan resmi pihak tertentu kepada MK terkait uji materi, presiden 2 periode boleh maju sebagai cawapres?" ujarnya yang dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Selasa (13/9).

Selanjutnya, MK perlu menjawab beberapa pertanyaan terkait pendapat Juru Bicara MK Fajar Laksono soal bolehnya presiden maju lagi sebagai cawapres.

"Kalau tidak ada, apakah MK bisa mengeluarkan pendapat tanpa uji materi, dan apakah pendapat juru bicara merupakan pendapat resmi MK?" ucapnya.

Jika presiden 2 periode menjadi wakil presiden, kemudian menjadi presiden karena wakil presiden berhalangan, maka artinya telah menjabat 3 periode.

Secara substansi ini bertentangan dengan pasal 7 UUD, yang membatasi masa jabatan presiden hanya berjalan 2 periode, terlepas dari cara menjabatnya.

"Kalau tidak ada permohonan uji materi resmi kepada MK terkait apakah Presiden 2 periode boleh dicalonkan sebagai Wakil Presiden."

"Apakah pernyataan juru bicara MK, terkait point ini, dapat dilihat sebagai pernyataan politik: bukan pernyataan hukum konstitusi, karena tidak sidang?" pungkas Anthony.

Kalau tidak ada permohonan uji materi resmi kepada MK terkait apakah Presiden 2 periode boleh dicalonkan sebagai Wakil Presiden, apakah pernyataan juru bicara MK, terkait point ini, dapat dilihat sebagai pernyataan politik: bukan pernyataan hukum konstitusi, karena tidak sidang?

— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) September 12, 2022

Sumber: NewsWorthy

Komentar