Diketahui, Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
Hal itu ditanggapi oleh Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Habib Husin menyebut bahwa perintah hakim tersebut bisa menimbulkan dampak yang besar.
Baca Juga: Tekad Relawan Anies Baswedan Rebut Kekuasaan dan Usir Anti Khilafah, Demi Pilpres 2024: Mereka Sudah Teken Kontrak!
Habib Husin mengungkapkan bahwa apalagi itu berkaitan dengan marwah suku sekaligus adat istiadat yang telah ternodai.
"Ini dampaknya akan makin besar krn marwah suku dan adat istiadat di Kalimantan dinodai oleh pernyataan EM dkk. @Humas_MA," ungkap Habib Husin melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (13/9).
Selain itu, Habib Husin juga mengatakan perlunya atensi. Jika hakim tidak berlaku adil, lanjut Habib Husin, hukum adat mereka yang justru akan mengadili.
"MA mesti atensi. Hakim tdk memberikan keadilan bisa jadi hukum adat mrk yg akan mengadili," imbuh Habib Husin.
Sementara itu, dikutip dari Detik, massa adat dayak yang merasa tak terima dengan apa yang terjadi di mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," tutur hakim ketua Adeng AK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," tandasnya.
Hakim Adeng juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.
"Putusan hakim tidak adil," kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.
"Iya, hakim tidak adil," sahut massa lainnya.
Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.
Baca Juga: Vonis Edy Mulyadi Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima: Negara Terlalu Beri Toleransi pada yang Hina Minoritas!
"Hakim tidak punya hati nurani," sahut massa.
Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ucap hakim Adeng.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa.
Ini dampaknya akan makin besar krn marwah suku dan adat istiadat di Kalimantan dinodai oleh pernyataan EM dkk. @Humas_MA MA mesti atensi. Hakim tdk memberikan keadilan bisa jadi hukum adat mrk yg akan mengadili. @KejaksaanRI @mohmahfudmd@jokowihttps://t.co/hQgCwxFwnO
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) September 12, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas