Rekomendasi yang totalnya berjumlah lima tersebut diberikan oleh Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Komnas HAM Kembali Gulirkan Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Deolipa Yumara Tegas: Ah Bohong Aja Mereka
Rekomendasi tersebut tidak semata-mata hanya untuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua semata melainkan untuk seluruh anggota kepolisian.
Secara garis besar, lima rekomendasi tersebut berisi pengawasan atau audit kinerja dan kultur kinerja kepolisian, menyusun mekanisme pencegahan berkala terkait kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, ajakan ke Kapolri untuk melakukan pengawasan.
Rekomendasi berikutnya yaitu pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak dan yang terakhir yaitu kesiapan infrastruktur pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ali Syarief menilai rekomendasi Komnas HAM kepada presiden itu tidak legitimate karena adanya beberapa alasan.
“Rekomendasi Komnas HAM kpd Presiden itu, tdk legitimate; 1. Bukan Tugas Komnas HAM. 2. Melampaui wewenang Penyidik. 3. Presiden tidak punya eewenangan untuk intervensi proses hukum (bekali-kali dia tegaskan),” tulis Ali di akun Twitter-nya pada Senin (12/9).
Rekomendasi Komnas HAM kpd Presiden itu, tdk legitimate; 1. Bukan Tugas Komnas HAM. 2. Melampaui wewenang Penyidik. 3. Presiden tidak punya eewenangan untuk intervensi proses hukum (bekali-kali dia tegaskan).@mohmahfudmd Mengapa anda membiarkan carut marut ini?
— Ali Syarief (@alisyarief) September 12, 2022Ali lantas mempertanyakan mengapa Menko Polhukam Mahfud MD tampak seperti membiarkan hal tersebut. “@mohmahfudmd Mengapa anda membiarkan carut marut ini?” lanjutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas