Johnson menyebut tekanan dan tawaran yang datang kepadanya dengan kata 'madu dan racun'.
Baca Juga: Harga BBM di Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Abu Janda Semprot Erick Thohir dan Ahok: Masa Jualan Bensin Paling Mahal Bisa Rugi
Hal itu disampaikan Johnson dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Jumat 9 September 2022.
"Dan saya sudah mencium selain bau busuk, bau madu dan racun, kalau yang racun itu serangan balik, kalau madu itu mulai ditawarin," ujar Johnson.
Johnson membeberkan bahwa dirinya dan rekannya sudah mulai didatangi beberapa pihak karena mengusut pembunuhan Brigadir J.
"Johnson Panjaitan mulai didatangi, Kamaruddin mulai didatangi, dibilang gimana dong masak kayak gitu, bahasanya agak idealis [bilang] kasihan lembaga ini, negara sudah sudah mengeluarkan banyak masa semua mau kita korbankan," ujar dia.
"Johnson kenapa keras sekali sih, jangan gitu agak pemaaf lah," tambahnya.
Meski begitu, dia mengatakan menolak tawaran tersebut sehingga tekanan yang didapat lebih berat.
"Madu itu kalau kita sudah menolak risikonya bisa lebih berat, tapi Tuhan tidak tidur, keadilan milik Dia," ujar dia.
Dia mengatakan kasus Brigadir J sudah rusak dari berbagai arah hingga disorot media luar.
"Ini udah prarekonstruksi, handphone [Brigadir J] enggak jelas laptop enggak jelas ATM enggak jelas, satgasus enggak jelas," ujar dia.
"Karena ketidakjelasan ini wajar saja rakyat mencoba mengumpulkan fakta yang ada, karena kasus ini becek dan bau busuk di mana-mana," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri akan menggelar tes polygraph atau pemeriksaan dengan metode lie detector terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu bakal dilakukan pada Rabu (7/9) mendatang.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga menjadwalkan tes dengan metode yang sama terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang saat ini sebagai saksi.
Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kaut Ma'ruf.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas