Ia juga menegaskan hanya ada satu orang yang bisa membuktikan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Orang yang dimaksudkan ialah Putri Candrawathi sendiri, karena dirinya yang selalu menggaungkan perihal pelecehan.
Sang ahli hukum juga mengatakan untuk membuktikan adanya pelecehan seksual tersebut perlu memperhatikan alat bukti, bukan hanya sekadar pengakuan Putri Candrawathi saja.
"Padahal dalam hukum, kalau tidak ada bukti lain ya tidak bisa dipakai. Jadi hanya dia yang bisa mengatakan bahwa ada pelecehan atau tidak," ujar Refly Harun, dalam kanal Youtube miliknya, Kamis (8/9/2022)
Baca Juga: Aneh, Kejadian Penting Sebelum Dibunuhnya Yosua Ini Bak Hilang Ditelan Bumi, Kira-kira Masih Diusut Sama Polisi Gak Ya?
Menurutnya, kedua pihak itu harus dilindungi jikalau salah satunya memang korban sebenarnya sebagai perlindungan hak asasi manusia.
Namun, kepentingan keluarga besar Brigadir Yosua juga tak kalah pentingnya, karena mereka membutuhkan kepastian jika memang Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Setelah genap 2 bulan kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat saat ini proses hukum pidana tersebut masih terus bergulir.
Awalnya muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri komandannya, Ferdy Sambo. Hal tersebut yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J usai insiden baku tembak.
Baca Juga: Beredar Dugaan Terbaru soal Motif yang Melatarbelakangi Pak Sambo Bunuh Yosua, Apa Gara-gara Ini?
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos