Bahkan, masyarakat ancam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian diturunkan dari jabatannya bila memberikan izin pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga: Dugaan Korupsi pada Formula E Disebut Upaya Jegal Anies Baswedan, Eh Langsung Diskakmat: Maling Ngaku, Penjara Gak Muat!
Hal tersebut ditanggapi Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Kuntadhi menyinggug sikap dari wali kota Cilegon.
Menurut Eko Kuntadhi, Wali Kota Cilegon punya kewenangan dalam mengusir massa aksi yang telah membuat kehebohan soal penolakan pembangunan gereja di Cilegon.
"Fungsi pejabat negara adalah pelaksana konstitusi. Jika ada gerombolan mengancam seorang Walikota, agar bertindak keluar dari konstitusi. Walikota berhak mengusirnya," ungkap Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (8/9).
Lanjut, Eko Kuntadhi juga mengatakan bahwa apapun agamanya, semua rakyat yang hidup di Indonesia, punya hak yang setara.
"Semua warga, apapun agamanya, punya hak setara! Itu konstitusi Indonesia," pungkas Eko Kuntadhi.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sepakat menolak pembangunan Gereja di Kota Cilegon setelah menandatangani sebuah petisi.
Sebelumnya, KH Tb Fathul Adzim Chotib, tokoh masyarakat Banten Lama yang turut mengawal aksi penolakan pembangunan gereja dengan tegas memastikan akan menurunkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dari jabatannya.
Fathul Adzim juga menyebut penurunan Helldy Agustian akan terjadi jika orang nomor satu di Kota Cilegon itu memberikan izin pembangunan gereja di Cilegon.
Baca Juga: Sudah Basi 3 Bulan, Baru Ada Kantor Akuntan yang Mau Audit Keuangan Formula E: Luar Biasa! Kalau Bersih Kenapa Terkesan Menutupi?
"Lebih baik dipecat orang pusat daripada oleh warganya sendiri, tunggu aja tanggal mainnya Wali Kota nya kita pecat," tandas Fathul Adzim.
Fungsi pejabat negara adalah pelaksana konstitusi. Jika ada gerombolan mengancam seorang Walikota, agar bertindak keluar dari konstitusi. Walikota berhak mengusirnya.Semua warga, apapun agamanya, punya hak setara! Itu konstitusi Indonesia. https://t.co/zqDQwmyDE4
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) September 7, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?