Menurut Bambang, keputusan Kemenkumham untuk melakukan pembebasan bersyarat 23 napi yang terjerat kasus korupsi sudah diatur oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Demi Bela Anies Baswedan Soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Pendukungnya Lakukan ini: Orang Pintar Jadi Pekok!
"Ya, enggak lah [bukan tidak adil]. Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," ujarnya.
Melansir dari CNN, bersumber dari pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarkatan yang resmi berlaku per 3 Agustus lalu, pembebasan bersyarat 23 napi korupsi bisa dilakukan.
Beberapa narapidana yang terjerat kasus korupsi dan memperoleh pembebasan bersayarat yaitu mantan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, pembaharuan dalam UU adalah pemenuhan hak terhadap narapidana serta tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar serta hak bersyarat.
Said Didu menyindir pembelaan DPR terhadap keputusan Kemenkumham untuk membebaskan 23 napi kasus korupsi, lanataran berpotensi 'melegalkan' perilaku tersebut.
"Lama-lama akan melegalkan korupsi. Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @msaid_didu, Kamis (8/9).
Lama-lama akan melegalkan korupsi.Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini. https://t.co/44eDkux528
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 8, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?