Terkait hal tersebut, Ito meminta masyarakat untuk memahami terlebih dahulu pengeritan rekonstruksi untuk menyikapinya.
Baca Juga: Saat Rekonstruksi Pembunuhan Joshua, Situasi Bharada E Disorot: Jadi Paham Kenapa Demokrasi Bisa Gagal
Itu karena, berdasarkan pasal 66 KUHP, rekonstruksi bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan dalam proses hukum.
Rekonstruksi bertujuan untuk membuat cerita yang utuh berdasarkan pemeriksaan keterangan dari para saksi kejadian.
“Karena rekonstruksi ini kan mencoba untuk menyatukan hasil daripada pemeriksaan saksi-saksi membuat jadi satu cerita,” ujar Ito di kanal YouTube Uya Kuya TV yang tayang pada Rabu (7/9).
Oleh karena itu, dalam hal ini yang dijadikan acuan bukan kepercayaan terhadap keterangan dari saksi atau tersangka tertentu.
Dalam proses peradilan, rekonstruksi tidak terlalu penting karena rekonstruksi itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mendapatkan cerita atau skenario kejadiannya.
“Rekonstruksi itu sebetulnya di dalam proses peradilan tidak terlalu penting karena itu cuman membuat memudahkan hakim itu mendapatkan satu cerita kaya ada skenario,” ujar Ito.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos