Terkait hal tersebut, Ito meminta masyarakat untuk memahami terlebih dahulu pengeritan rekonstruksi untuk menyikapinya.
Baca Juga: Saat Rekonstruksi Pembunuhan Joshua, Situasi Bharada E Disorot: Jadi Paham Kenapa Demokrasi Bisa Gagal
Itu karena, berdasarkan pasal 66 KUHP, rekonstruksi bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan dalam proses hukum.
Rekonstruksi bertujuan untuk membuat cerita yang utuh berdasarkan pemeriksaan keterangan dari para saksi kejadian.
“Karena rekonstruksi ini kan mencoba untuk menyatukan hasil daripada pemeriksaan saksi-saksi membuat jadi satu cerita,” ujar Ito di kanal YouTube Uya Kuya TV yang tayang pada Rabu (7/9).
Oleh karena itu, dalam hal ini yang dijadikan acuan bukan kepercayaan terhadap keterangan dari saksi atau tersangka tertentu.
Dalam proses peradilan, rekonstruksi tidak terlalu penting karena rekonstruksi itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mendapatkan cerita atau skenario kejadiannya.
“Rekonstruksi itu sebetulnya di dalam proses peradilan tidak terlalu penting karena itu cuman membuat memudahkan hakim itu mendapatkan satu cerita kaya ada skenario,” ujar Ito.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas