Diketahui, dalam UU Pemilu memang tidak ada kewajiban itu.
Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca mengatakan bahwa ada tujuan terselubung.
Baca Juga: Soal Beasiswa untuk Farel Prayoga, Politisi Demokrat: Baru Pertama Kena Prank, Ini yang Berkali-kali Kena Prank Woles...
Cipta Panca menyebut bahwa hal itu agar para koruptor bisa dengan mudah menjadi calon legislatif (caleg).
"Demi meloloskan koruptor jadi caleg!!," ujar Cipta Panca melalu akun Twitter pribadi miliknya pada Rabu (7/9).
Sementara itu, dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Terkait hal itu, mantan narapidana kasus korupsi yang diperbolehkan menjadi caleg DPR dan DPRD tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Diketahui bahwa sebelumnya jelang Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar pemilu. Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA).
Baca Juga: Disperindag Jabar Bakal Awasi Distribusi BBM Revvo 89, Elite Demokrat: Disaat Ada Pihak Lain yang Mampu Ringankan Beban Rakyat, Eh...
Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU mulai tak terdengar lagi gemerciknya lantaran MA membatalkan aturan tersebut. MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantaran hal itu, pada Pemilu 2019 ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota DPD.
Demi meloloskan koruptor jadi caleg!! https://t.co/Nz7ZgmMCWT
— #RepublikDagelan (@panca66) September 7, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas