Diketahui, awalnya Pinangki itu divonis 10 tahun lalu dikurangi jadi 4 tahun. Namun kini justru baru dua tahun dibui, sudah dibebaskan.
Hal tersebut ditanggapi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rudi Valinka menyebutkan soal adanya mafia hukum.
Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Resmi Bebas Padahal Baru Dua Tahun Dibui, Pengamat: Inilah Istimewanya Jadi Bagian dari Kekuasaan!
Rudi Valinka mengungkapkan bahwa mafia itu masih betah ada di Indonesia.
"Mafia hukum masih betah di Indonesia," ujar Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Pinangki juga terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Mantan Jaksa Pinangki Bebas, Indonesia Disebut Iklim Kondusif Buat Jadi Koruptor: Jadi Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas!
Terkait pembebasan Pinangki usai dua tahun dibui, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti juga membenarkan bahwa Pinangki telah bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," tegas Rika Aprianti.
Mafia hukum masih betah di Indonesia pic.twitter.com/mUI9D1bWeM
— RUDI VALINKA (@kurawa) September 6, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas