Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mempertanyakan soal faktor larangan lain dalam Capres di Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Jokowi Minta Demo Tolak Harga BBM Naik Digelar Secara Baik-baik, Said Didu: Tidak Akan Ada Niat Penuhi Tuntutan Mereka!
Said Didu menyebut jika ada riwayat pernah berbohong dan beri janji palsu apakah masih bisa jadi Capres 2024.
"Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu?," ujar Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, aturan terhadap kandidat Capres beserta Cawapres itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Selain itu, UU Pemilu pasal 227 juga mengatur bahwa tiap capres-cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.
Baca Juga: Panglima TNI Nyatakan Anak KSAD Dudung Sudah Masuk Akmil Usai Disebut Ada Keretakan, Said Didu: Betapa Bahanya Negeri Ini Jika Masuk TNI...
Hal itu sebagai pembuktian bahwa capres dan cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum.
"Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 227 huruf b.
Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu ? https://t.co/mLGTlPrh7n
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 6, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos