Hal itu ditanggapi Ernest Prakasa melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ernest Prakasa mengatakan bahwa pada awalnya Pinangki itu divonis 10 tahun hingga dikurangi jadi 4 tahun. Namun justru baru dua tahun dibui, sudah dibebaskan.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Ditanya KPK Soal Perencanaan Hingga Keuntungan Formula E, Janji 3 Bulan Lalu Diungkit: Rakyat Dibohongi!
Ernest Prakasa juga mengungkapkan bahwa Indonesia jadi tempat nyaman bagi para koruptor.
"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor," ujar Ernest Prakasa melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Lanjut, Ernest Prakasa juga menegaskan bahwa jangan bermimpi soal korupsi bisa diberantas di Indonesia.
"Jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tandas Ernest Prakasa.
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Pinangki juga terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Eks Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Resmi Bebas Padahal Baru Dua Tahun Dibui, Pengamat: Inilah Istimewanya Jadi Bagian dari Kekuasaan!
Terkait pembebasan Pinangki usai dua tahun dibui, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti juga membenarkan bahwa Pinangki telah bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," tegas Rika Aprianti.
Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas.https://t.co/o9JhHCXpOe
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) September 6, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas