Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto tidak mengherankannya.
Baca Juga: Pemerintah Disebut Buru Utang Baru Berbunga Tinggi, Pengamat: Kalau Melarat Bersiaplah untuk Lebih Susah!
Gigin Praginanto bahkan menyebut bahwa hal itu adalah keistimewaan sebagai bagian dari kekuasaan saat ini.
"Inilah istimewanya kalau menjadi bagian dari kekuasaan. Meski kejahatannya sangat besar hukumannya sangat kecil," ungkap Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Pinangki juga terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Eks Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Duh Duh.. Penjualan BBM Revvo 89 Diawasi Lantaran Sempat Jual BBM Lebih Murah, Pengamat: Otoriter dan Anti Rakyat!
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti juga membenarkan bahwa Pinangki telah bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," tegas Rika Aprianti.
Inilah istimewanya kalau menjadi bagian dari kekuasaan. Meski kejahatannya sangat besar hukumannya sangat kecil. pic.twitter.com/OLAIiDIhax
— gigin praginanto (@giginpraginanto) September 6, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas