Menurut Usman, tidak seharusnya nyawa dibalas dengan nyawa.
Baca Juga: Pakar Kritik Rekomendasi Komnas HAM untuk Kembali Usut Dugaan Pelecehan Seksual: Bukan Urusannya Komnas HAM, Sibuk Sekali Mereka Urus Ini
"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice, pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," ujar Usman seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.
Usman mengaku lebih setuju jika Ferdy Sambo diberi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya.
"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," ujar dia.
"Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri akan menggelar tes polygraph atau pemeriksaan dengan metode lie detector terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu bakal dilakukan pada Rabu (7/9) mendatang.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga menjadwalkan tes dengan metode yang sama terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang saat ini sebagai saksi.
Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kaut Ma'ruf.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas