Menurut Rocky Gerung, publik dibuat bingung dengan perlakuan istimewa polri terhadap pasangan pembunuh Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J: Dia Ganti Semua Ponsel Ajudannya
Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Selasa 6 September 2022.
“Tapi kalau Pak Sigit tidak bisa dan terkesan lamban, kan ini terkesan mau cari win-win solution dan itu yang menyebabkan orang agak jengkel. Di depan mata semua sudah terjadi kenapa akhirnya melambat (proses penyelesaian kasus) dan itu tadi efek karena dipuji-puji oleh anggota DPR,” ujar Rocky.
Rocky menilai akibat kasus ini polisi menjadi kehilangan marwah institusi sehingga terlihat gamang.
“Diucapkan atau tidak, publik menuntut pertanggungjawaban yang lebih dari sekedar tanggung jawab kriminal. Meskipun mungkin memang agak absurd, karena ini kasus kriminal (pembunuhan Brigadir J). Tapi sudah jadi rahasia umum kalau Polisi itu dikendalikan oleh politik kekuasaan,” tambahnya.
Rocky juga mengatakan jika Kapolri tidak menyelesaikan kasus Brigadir J maka publik akan curiga dia akan bertahan pada negosiasi atau betul-betul mau mengambil resiko.
“Karena dianggap Pak Sigit dan Komisi III kemarin itu ada kayak main mata. Orang-orang jadi merasa apa ada skenario baru sekaligus mempermudah penyelesaian di bawah tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri akan menggelar tes polygraph atau pemeriksaan dengan metode lie detector terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu bakal dilakukan pada Rabu (7/9) mendatang.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga menjadwalkan tes dengan metode yang sama terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang saat ini sebagai saksi.
Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kaut Ma'ruf.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?