Belakangan ini Komnas HAM mengatakan ada dugaan kuat Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Keputusan Putri Tidak Ditahan Sudah Tepat dan Bukan Pengistimewaan, Warganet Geram: di Luar Nalar
Anwar mengatakan temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual tersebut tidak mempengaruhi berkas acara pidana.
“Tidak ada pengaruhnya sama sekali (temuan Komnas HAM) terhadap berkas,” ujar Anwar di kanal YouTube Padasuka TV pada Senin (5/9).
Lebih lanjut praktisi hukum ini mengatakan seandainya ada temuan lain sekalipun, tugas Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan dan pemantauan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak.
“Kalaupun ada temuan lain, sesuai dengan Undang-Undang tentang HAM, tugas Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan dan pemantauan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anwar.
Pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yosua dikategorikan sebagai tindak pidana umum dan pelakunya perseorangan bukan institusi.
Dalam hal ini, tugas Komnas HAM yaitu hanya memantau apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau tidak.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas