Belakangan ini Komnas HAM mengatakan ada dugaan kuat Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Keputusan Putri Tidak Ditahan Sudah Tepat dan Bukan Pengistimewaan, Warganet Geram: di Luar Nalar
Anwar mengatakan temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual tersebut tidak mempengaruhi berkas acara pidana.
“Tidak ada pengaruhnya sama sekali (temuan Komnas HAM) terhadap berkas,” ujar Anwar di kanal YouTube Padasuka TV pada Senin (5/9).
Lebih lanjut praktisi hukum ini mengatakan seandainya ada temuan lain sekalipun, tugas Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan dan pemantauan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak.
“Kalaupun ada temuan lain, sesuai dengan Undang-Undang tentang HAM, tugas Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan dan pemantauan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anwar.
Pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yosua dikategorikan sebagai tindak pidana umum dan pelakunya perseorangan bukan institusi.
Dalam hal ini, tugas Komnas HAM yaitu hanya memantau apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau tidak.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos